Perjanjian Kemitraan Vendor DuaCincin

Draft awal untuk kebutuhan produk, bukan nasihat hukum. Wajib direview advokat sebelum mengikat pengguna nyata.

  1. 1. Definisi: "Platform" berarti aplikasi dan situs DuaCincin. "Mitra Vendor" berarti pihak penyedia jasa yang telah disetujui mendaftar di Platform. "Transaksi Difasilitasi" berarti setiap transaksi jasa pernikahan yang bermula dari pertemuan, diskusi, atau paparan yang terjadi di Platform.
  2. 2. Kewajiban Mitra Vendor: memproses seluruh komunikasi, negosiasi, dan pembayaran Transaksi Difasilitasi melalui fitur Platform (chat in-app, sistem booking, dan sistem pembayaran/escrow).
  3. 3. Larangan Transaksi di Luar Platform: Mitra Vendor dilarang mengarahkan Client berkomunikasi/ bertransaksi di luar Platform, memberi insentif untuk berpindah keluar Platform, atau menyembunyikan laporan transaksi untuk menghindari komisi.
  4. 4. Sanksi & Penalti: pelanggaran dikenakan sanksi bertingkat: peringatan tertulis, lalu penangguhan akun 30 hari, lalu pemutusan mitra permanen, tanpa mengurangi hak DuaCincin menempuh upaya hukum perdata.
  5. 5. Kerahasiaan: Mitra Vendor menjaga kerahasiaan data Client yang diperoleh lewat Platform.
  6. 6. Komisi: DuaCincin berhak atas komisi dari setiap Transaksi Difasilitasi yang berhasil, dipotong otomatis saat disbursement.
  7. 7. Penyelesaian Sengketa: diselesaikan lebih dahulu secara musyawarah lewat mekanisme dispute internal DuaCincin, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. 8. Persetujuan Elektronik: persetujuan dilakukan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum sah sesuai UU ITE, dicatat dengan timestamp dan versi dokumen sebagai alat bukti.